KONFLIK
Sebanyak 198
penumpang Lion Air dengan rute Manado-Jakarta, senin pukul 10.30 Wita, mengamuk
karena kepanasan di dalam pesawat selama hampir satu jam. Kabin pesawat terasa
panas karena generator listrik (auxiliary power unit/ APU) untuk penyejuk
ruangan rusak. Namun, penyejuk ruangan akan bisa bekerja kembali dengan
menggunakan listrik dari mesin. Penumpang yang mengamuk pun membuka pintu
darurat. Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jendral
Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan menjelaskan, yang bisa disalahkan
justru penumpang karena mereka membuka paksa pintu darurat. “Pintu darurat
hanya boleh dibuka setelah mendapat perintah dari pilot atau kru pesawat. Hal
ini tercantum dalam undang-undang. Jika ada yang membuka pintu itu dengan
sengajadan tanpa perintah dari kru, dia bisa terkena hukuman pidana,” kata
Djoko.
1.
Bentuk
konflik
a.
Berdasarkan
sifatnya
Konflik dari masalah
diatas termasuk kedalam konflik konstruktif yang bersifat fungsional. Terjadi
perbedaan pendapat antara penumpang yang kepanasan dan membuka pintu pesawat
dengan Direktur Angkutan Udara dan pihak maskapai penerbangan. Hal ini bisa
menjadi perbaikan dan koreksi bagi maskapai agar membenahi masalah yang
terjadi, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman lagi.
b.
Berdasarkan
posisi pelaku
Konflik diatas termasuk
kedalam konflik horizontal. Yaitu konflik yang terjadi antar kelompok yang memiliki kedudukan relatif sama. Yaitu
antara penumpang dengan Direktur Angkutan Udara dan maskapai penerbangan.
c.
Berdasarkan
sifat pelaku
Konflik diatas termasuk
dalam konflik terbuka. Sebenarnya konflik tersebut adalah konflik tertutup,
namun karena berita konflik tersebut telah tersebar di beberapa media maka
konflik tersebut menjadi konflik terbuka karena diketahui oleh banyak orang
atau kelompok.
d.
Berdasarkan
konsentrasi aktivitas manusia didalamnya
Konflik diatas termasuk
konflik sosial horizontal, yaitu terjadi kesalah pahaman dan ketidaksamaan
pendapat antara penumpang dengan Direktur Angkutan Udara dan pihak maskapai penerbangan.
e.
Berdasarkan
cara pengelolaannya
Konflik diatas termasuk
kedalam konflik antarkelompok yaitu antara penumpang dengan Direktur Angkutan
Udara dan pihak maskapai penerbangan.
2.
Dampak
konflik
a.
Dampak
secara langsung
Dampak secara langsung
dari konflik diatas adalah yaitu kerugian yang dialami penumpang atas
keterlambatan penerbangan dan fasilitas penerbangan yang tidak memuaskan.
b.
Dampak
secara tidak langsung
Dampak secara tidak
langsung dari konflik diatas adalah berupa sebuah naggapan buruk dari
orang-orang terhadap maskapai penerbangan atas insiden tersebut yang membuat
para calon penumpang penerbangan berpikiran jelek terhadap maskapai penerbangan
yang bersangkutan.
c.
Dampak
positif
Dampak positif dari
konflik diatas berupa koreksi dari pihak maskapai bahwa mereka melakukan
kesalahan dan dari pihak penumpang yang juga melakukan kesalahan.
3.
Solusi
Solusi yang tepat untuk maslah diatas adalah dengan pengendalian konflik
secara kompromis. Yaitu seluruh pihak yang bersangkutan dalam konflik bekerja
menuju kearah pemuasan seluruh belah pihak. Mengupayakan tawar-menawar untuk
mencapai pemecahan yang dapat diterima kedua belah pihak meskipun tidak sampai
tingkat optimal, tak seorang pun merasa menang dan tak seorang pun merasabahwa
yang bersangkutan menang atau kalah secara mutlak.






0 komentar:
Posting Komentar